BMIWI Bahas Literasi Wakaf Produktif bagi Muslimah Bersama Lembaga Wakaf MUI, Dorong Penguatan Dana Abadi Umat


JAKARTA –
Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) membahas rencana kegiatan Literasi Wakaf Produktif bagi Muslimah dalam audiensi bersama Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) di Kantor LWMUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menjajaki penguatan literasi wakaf produktif di kalangan perempuan Muslim sekaligus mengembangkan peluang kerja sama kelembagaan untuk membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Audiensi tersebut dihadiri dari Lembaga Badan Wakaf MUI Ir. H. Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, MRE, BMIWI dihadiri oleh ketua presidium Dr. Oneng Nurul Bariyah, M.Ag., bersama perwakilan pengurus BMIWI.

Dalam pertemuan tersebut, Ir. H. Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli memaparkan konsep penghimpunan, pengelolaan, dan pengembangan wakaf uang sebagai instrumen dana abadi umat yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Wakaf Uang, Peluang Partisipasi Luas bagi Masyarakat

Salah satu pokok pembahasan adalah strategi penghimpunan wakaf uang melalui nominal yang terjangkau, mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000. Skema ini dinilai dapat membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf, termasuk perempuan Muslim di berbagai wilayah.

Pemanfaatan teknologi digital dan aplikasi filantropi juga menjadi bagian dari strategi penghimpunan yang dapat dikembangkan untuk memperluas jangkauan partisipasi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan ilustrasi penghimpunan dana di Sukabumi yang disebut mencapai 3 miliar dalam kurun waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun. Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran mengenai pentingnya partisipasi masyarakat, konsistensi penghimpunan, dan pengelolaan dana yang profesional.

Prinsip utama wakaf produktif adalah menjaga keutuhan pokok wakaf sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan, kemudian mengembangkan pengelolaannya agar hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan kemaslahatan umat.

Peluang BMIWI Mengembangkan Dana Abadi Umat

Pembahasan berikutnya menyoroti peluang BMIWI untuk mengambil peran dalam pengembangan dana abadi umat sebagai salah satu sumber pendanaan jangka panjang bagi program pemberdayaan perempuan Muslim.

Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan sejumlah angka mengenai potensi dan target penghimpunan wakaf, yaitu potensi wakaf uang di Indonesia sebesar 180 triliun per tahun, target dana abadi umat secara nasional baru tercapai 1 triliun, diharapkan target penghimpunan BMIWI sebesar Rp3 triliun.

Angka-angka tersebut menjadi bahan pembahasan awal yang masih memerlukan pendalaman, khususnya terkait dasar perhitungan, tahapan pencapaian, kapasitas kelembagaan, serta mekanisme penghimpunan dan pengelolaannya.

Bagi BMIWI, pengembangan dana abadi umat berpotensi menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi perempuan, penguatan kapasitas organisasi, pendidikan, dan kegiatan sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja sama yang terencana antara BMIWI, lembaga wakaf, nazir, serta mitra strategis lainnya dengan memperhatikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belajar dari Praktik Pengelolaan Wakaf Produktif

Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah contoh pengelolaan aset yang dapat menjadi bahan kajian dalam pengembangan wakaf produktif.

Pondok Modern Darussalam Gontor menjadi salah satu contoh yang dibahas terkait pemanfaatan aset wakaf untuk menopang keberlangsungan lembaga pendidikan dan mendukung penyelenggaraan pendidikan dari dana wakaf produktif.

Berbagai contoh tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai wakaf produktif, yang pemanfaatannya tidak terbatas pada pembangunan masjid, madrasah, dan pesantren, tetapi juga dapat dikembangkan melalui aset produktif yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi.

Dalam pembahasan tersebut, turut dikaji contoh skema alokasi hasil pengelolaan wakaf dengan komposisi 10–40–50, yaitu 10 persen untuk nazir dan pengelola, 40 persen untuk cadangan pengembangan dana, serta 50 persen untuk kemaslahatan umat.

Skema tersebut masih merupakan contoh yang dibahas dan perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan ketentuan syariah, peraturan perundang-undangan, karakteristik aset, serta kebutuhan program yang akan dijalankan.

Literasi Wakaf Produktif bagi Muslimah Tidak Berhenti pada Seminar

BMIWI memandang bahwa kegiatan Literasi Wakaf Produktif bagi Muslimah perlu dirancang tidak hanya sebagai seminar atau sosialisasi, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi gerakan edukasi, partisipasi, dan pengembangan wakaf secara berkelanjutan.

Materi kegiatan direncanakan mencakup pemahaman tentang wakaf uang serta perbedaannya dengan infak dan sedekah, prinsip menjaga pokok wakaf, strategi penghimpunan melalui nominal kecil dan teknologi digital, peluang pembentukan dana abadi BMIWI, serta studi kasus pengelolaan wakaf produktif.

Selain peningkatan pemahaman, kegiatan ini diharapkan mendorong peserta untuk menyusun rencana tindak lanjut yang dapat diterapkan di lingkungan organisasi masing-masing.

Dengan demikian, literasi wakaf tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan bersama yang memperkuat partisipasi perempuan Muslim dalam pengelolaan sumber daya ekonomi umat.

Sosialisasi Direncanakan pada 31 Oktober 2026

Sebagai tindak lanjut pembahasan, kegiatan Literasi Wakaf Produktif bagi Muslimah direncanakan berlangsung pada:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Waktu: 08.00–11.30 WIB
  • Tempat: Aula Buya Hamka, Lantai 4, Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat
  • Pelaksanaan: Hybrid, secara luring dan daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini direncanakan melibatkan pengurus BMIWI tingkat pusat, wilayah, ketua ormas, anggota ormas dan masyarakat umum.

Pelaksanaan kegiatan diharapkan menjadi ruang penguatan wawasan, pertukaran pengalaman, perluasan jejaring, dan penjajakan kerja sama dalam pengembangan wakaf produktif di kalangan perempuan Muslim.

Membangun Kemandirian Perempuan Muslim melalui Wakaf Produktif

Pembahasan ini menegaskan pentingnya wakaf produktif sebagai salah satu instrumen filantropi Islam yang berpotensi mendukung kemandirian ekonomi dan kesejahteraan umat apabila dikelola secara profesional, amanah, dan berkelanjutan.

BMIWI memiliki peluang untuk berkontribusi melalui peningkatan literasi wakaf, penguatan kemitraan kelembagaan, perluasan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang, serta penjajakan pembentukan dana abadi untuk mendukung program pemberdayaan perempuan Muslim.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa wakaf bukan hanya berkaitan dengan pembangunan sarana ibadah dan pendidikan, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi keluarga, masyarakat, dan generasi mendatang.

BMIWI berkomitmen mendorong sinergi dan kolaborasi dalam pemberdayaan perempuan Muslim, termasuk melalui penguatan literasi dan pengembangan wakaf produktif untuk kemaslahatan umat. (adm/bmiwi)

FOTO FOTO:








Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *